Perbedaan PLB3 dan MPLB3 Sesuai Regulasi Terbaru
Pengelolaan limbah B3 tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, tetapi juga kompetensi yang terukur dan diakui secara resmi.
Melalui Permen LHK Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan standar kompetensi berbasis KKNI yang menjadi acuan bagi tenaga kerja di bidang pengelolaan limbah B3.
Dalam implementasinya, terdapat dua okupasi yang sering menjadi perhatian perusahaan, yaitu PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3) dan MPLB3 (Manajer Pengelolaan Limbah B3). Lalu, apa perbedaan keduanya?
Perbedaan PLB3 dan MPLB3
PLB3 (Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3) dan MPLB3 (Manajer Pengelolaan Limbah B3) merupakan dua kompetensi yang diatur dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pengelolaan limbah B3.
Meskipun sama-sama berperan dalam memastikan pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai regulasi, keduanya memiliki perbedaan pada tingkat kompetensi, tanggung jawab, dan ruang lingkup pekerjaan.
1. Pengakuan Sertifikasi
PLB3 merupakan sertifikasi kompetensi yang terdaftar di BNSP. Sedangkan MPLB3 dikenal sebagai sertifikasi yang mengintegrasikan pengakuan kompetensi BNSP dengan kebutuhan pemenuhan regulasi lingkungan hidup yang dibina oleh KLHK, khususnya dalam mendukung pengelolaan limbah B3.
2. Level Jabatan
Sertifikasi PLB3 mempersiapkan personel untuk menjalankan tugas operasional pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi dan standar kompetensi yang berlaku.
Sertifikasi MPLB3 mempersiapkan personel manajerial untuk mengelola, mengawasi, dan mengendalikan sistem pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Fokus Tanggung Jawab
PLB3 berfokus pada pelaksanaan kegiatan pengelolaan limbah B3 sehari-hari, mulai dari identifikasi, penyimpanan, pengemasan, pencatatan, hingga pelaporan limbah B3.
Sementara itu, MPLB3 berfokus pada perencanaan, pengawasan, evaluasi, dan peningkatan kinerja sistem pengelolaan limbah B3 di perusahaan.
4. Ruang Lingkup Pekerjaan
Seorang PLB3 memastikan kegiatan operasional di lapangan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, MPLB3 bertanggung jawab menyusun strategi, kebijakan, program kerja, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
5. Target Peserta
Pelatihan ini umumnya diikuti oleh:
- Staff Environment
- HSE Officer
- Supervisor Lingkungan
- Penanggung jawab TPS Limbah B3
- Manager Environment
- Manager HSE
- Kepala Departemen Lingkungan
- Penanggung jawab sistem pengelolaan limbah B3 perusahaan
Ringkasan Perbedaan PLB3 dan MPLB3
| Aspek | PLB3 | MPLB3 |
| Jabatan | Operasional / Supervisor | Manajerial |
| Fokus | Pelaksanaan teknis | Perencanaan dan pengendalian |
| Tanggung Jawab | Operasional pengelolaan limbah B3 | Pengelolaan sistem dan strategi |
| Sertifikasi | Terdaftar di BNSP | BNSP dan relevan dengan pemenuhan regulasi KLHK |
| Target Peserta | Staff, Operator, Supervisor | Manager, Kepala Departemen |
Pelatihan PLB3 dan MPLB3 BNSP
Jika Anda bertugas menjalankan kegiatan pengelolaan limbah B3 di lapangan, PLB3 merupakan sertifikasi yang tepat. Namun, jika Anda bertanggung jawab atas perencanaan, pengawasan, dan evaluasi sistem pengelolaan limbah B3 di tingkat perusahaan, maka MPLB3 menjadi pilihan yang lebih sesuai.
Pemilihan sertifikasi yang tepat akan membantu memastikan kompetensi personel sejalan dengan tanggung jawab dan kebutuhan regulasi yang berlaku. Hubungi kami untuk info lebih lanjut.



