Pelatihan Operator Limbah B3 – OPLB3 BNSP
Pelatihan OPLB3 atau Operasional Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 adalah training khusus yang dirancang untuk memberikan pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan bagi ahli profesi yang bertanggung jawab sebagai operator limbah B3 di suatu industri.
Apa itu limbah B3? Limbah B3 bisa diartikan sebagai suatu buangan atau limbah sisa yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat beracun dan berbahaya sehingga secara langsung atau tidak langsung dapat mencemarkan, merusak atau membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup. Operasional Pengelolaan Limbah B3 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah B3 yang tepat dan aman.
Tercantum juga catatan lengkap tentang limbah B3, seperti limbah B3 dari sumber tertentu dan tidak tentu, limbah B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk, serta kemasan B3. Oleh karena itu dibutuhkan ahli profesi yang kompeten untuk menjadi operator pengolah limbah B3 dan memiliki sertifikat BNSP.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga independen untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia. Contoh profesi di bidang limbah B3 adalah Operator Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) dan PPLB3 dan MPLB3.
Tujuan Sertifikasi OPLB3
Terdapat tujuan dari pelatihan OPLB3 BNSP, yaitu:
- Memahami peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah B3,
- Memahami karakteristik dan jenis limbah B3,
- Meningkatkan kompetensi pengelolaan limbah B3 sesuai standar SKKNI,
- Mempersiapkan peserta pelatihan untuk mengikuti uji kompetensi OPLB3.
Materi SKKNI Pelatihan OPLB3
Peserta akan mendapatkan e-materi berupa soft file (pdf) beserta materi pembelajaran sesuai dengan SKKNI OPLB3 yang berlaku.
Berikut materi pelatihan OPLB3 sertifikasi BNSP yang telah dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1. Operator PENYIMPANAN Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.014.1 | Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik |
| 5 | E.38PLB00.007.1 | Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
2. Operator PENGUMPULAN Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.014.1 | Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik |
| 5 | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 6 | E.38PLB00.011.1 | Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.007.1 | Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 8 | E.38PLB00.009.1 | Melakukan Pembongkaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari Alat Angkut |
3. Operator PENGOLAHAN Limbah B3 Dengan Insinerator (Kualifikasi 3)
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1 | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 2 | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 | E.382200.007.01 | Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3 |
| 6 | E.38PLB00.029.01 | Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 7 | E.38PLB00.031.01 | Melakukan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Insinerator |
Persyaratan Training OPLB3
Training Operasional Pengelolaan Limbah B3 ini terbuka untuk siapapun yang ingin mengikuti pelatihan dan sertifikasi OPLB3 BNSP.
Persyaratan pelatihan OPLB3 antara lain sebagai berikut.
Pendidikan Terakhir:
- Pendidikan SMA/SMK, pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang terkait, atau
- Pendidikan D3, pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait, atau
- Pendidikan S1, pengalaman kerja minimal 1 tahun bidang Operasional Pengelolaan Limbah B3.
Dokumen:
- Copy Ijazah Terakhir
- Copy KTP / NPWP
- CV / Portofolio
- Pas Foto Latar Merah Ukuran 3×4 (4 lembar)
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Copy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Uraian Pekerjaan / Job Desk
- Bukti JSA, Work Permit, Risk Asessment, Pembuatan Program K3, dan lainnya.
Durasi dan Jadwal Sertifikasi OPLB3
Pelatihan operator limbah memiliki durasi selama 3 hari, yang terdiri dari 2 hari pembekalan materi + 1 hari assessment.
Berikut flyer pelatihan OPLB3, untuk pendaftaran sertifikasi OPLB3 dan info lainnya silahkan hubungi kontak kami.
Investasi / Biaya Pelatihan OPLB3
PT Integra System Indonesia menyediakan pelatihan pengolahan Limbah B3 seperti MPLB3, PPLB3 dan Oplb3 Sertifikasi BNSP. Berapa biaya training operator pengolahan limbah B3? Silahkan hubungi kami untuk info Biaya Training OPLB3.


