Sertifikasi Auditor SMK3 – Sistem Manajemen K3 BNSP
Training Auditor SMK3 adalah sebuah pelatihan khusus untuk memberikan edukasi terkait K3 kepada perusahaan, tentang sistem apa saja yang dapat membantu perusahaan atau organisasi dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, memelihara dan mengembangkan sistem kesehatan dan keselamatan kerja.
SMK3 awareness ini dibagi menjadi 5 fase, seperti Menetapkan Kebijakan K3, Merencanakan konsep K3, Menerapkan dan melakukan implementasi kebijakan K3, Melakukan Audit Internal dalam perusahaan atau badan usaha, Melakukan evaluasi atau peninjauan terhadap proses implementasi K3 dalam perusahaan.
Terdapat regulasi yang mengatur kegiatan SMK3 ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 ini telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta, PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan secara tertulis atas keahlian yang dikuasainya jika ia memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga independen untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia.
Sebelum anda menjadi seorang auditor SMK3, anda perlu memiliki Sertifikasi Ahli K3 Umum terlebih dahulu dan mengambil pelatihan untuk mendapatkan Sertifikasi Auditor SMK3.
Tujuan Sertifikasi Auditor SMK3
Berikut ini tujuan dan manfaat dari pelatihan SMK3 BNSP untuk peserta, yaitu:
- Mampu memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012 dan OHSAS 18001:2007
- Mampu memahami metode identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3
- Mampu memahami proses penyusunan tujuan, sasaran dan program K3
- Mampu melakukan gap analisa penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan
- Mampu menyusun sistem dokumentasi K3, seperti prosedur / SOP dan instruksi kerja
- Mampu menyediakan, mengimplementasi, dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Adapun tujuan dan manfaat untuk perusahaan jika melakukan implementasi Sistem Manajemen K3, yaitu:
- Membantu perusahaan untuk meminimalisir potensi kecelakaan kerja
- Memberi jaminan tentang keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja
- Meningkatkan perasaan aman dan nyaman terhadap pekerja
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan sebagai perusahan berkualitas
- Mematuhi peraturan hukum di Republik Indonesia
Materi Pelatihan SMK3
Materi SKKNI Sertifikasi Auditor SMK3
Peserta akan mendapatkan e-materi berupa soft copy (pdf) dengan materi pembelajaran sesuai dengan SKKNI SMK3 yang berlaku.
| No | Kode Unit | Judul Unit |
| 1 | KKK.00.02.019.01 | Melakukan audit K3 |
| 2 | KKK.00.03.004.01 | Mengelola Sistem Informasi dan Data K3 |
| 3 | KKK.00.03.005.01 | Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi |
| 4 | KKK.00.02.008.01 | Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 |
Persyaratan Training Auditor SMK3
Pelatihan SMK3 ini terbuka untuk siapapun yang ingin mengikuti sertifikasi auditor SMK3 BNSP. Persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.
Pendidikan Terakhir :
- Pendidikan SMA/SMK, pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3, atau
- Pendidikan D3, pengalaman kerja minimal 2 tahun bidang K3, atau
- Pendidikan S1, pengalaman kerja minimal 1 tahun bidang K3.
Dokumen :
- Copy Ijazah Terakhir,
- Copy KTP / NPWP,
- CV / Portofolio,
- Pas Foto Latar Merah Ukuran 3×4 (4 lembar),
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan,
- Copy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait (jika ada).
Durasi dan Jadwal Pelatihan Auditor SMK3
Training auditor SMK3 ini memiliki durasi selama 4 hari, yang terdiri dari 3 hari pembekalan materi + 1 hari asessment.
Berikut untuk jadwal pelatihan silahkan hubungi kontak kami.
Investasi / Biaya Sertifikasi SMK3
Biaya pelatihan auditor SMK3 silahkan menghubungi kontak kami untuk info lebih lanjut.

