Sertifikasi Operasional Pengolahan Air Limbah – POPAL
Sertifikasi POPAL adalah training khusus yang diberikan kepada personil yang bekerja untuk menyusun rencana, mengoperasikan, dan mengoptimalisasi kegiatan operasional instalasi air limbah, perawatan instalasi air limbah, serta tanggap darurat dalam proses pengoperasiannya.
Apa yang dimaksud dengan air limbah? Air limbah adalah air bekas pakai yang sudah mengalami penurunan kualitas karena pengaruh dari aktivitas manusia. Limbah air dapat mencemarkan, merusak atau membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup.
Peraturan tentang Operasional Pengolahan Air Limbah tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena jika air limbah tidak diolah terlebih dahulu sebelum dibuang maka akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Oleh karena itu dibutuhkan ahli profesi yang kompeten untuk proses operasional pengolahan air limbah dan memiliki sertifikat BNSP.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai Lembaga independen untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja yang berlaku pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia. Contoh profesi di bidang air limbah adalah Operator Pengolahan Air Limbah dan Petugas Pengendalian Pencemaran Air.
Tujuan Pelatihan POPAL
Adapun tujuan dari sertifikasi POPAL BNSP, diantaranya.
- Memahami UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Memahami Dampak Negatif yang Terkandung Dalam Air Limbah,
- Mempelajari Pentingnya Pengelolaan Air Limbah,
- Mengembangkan Cara Untuk Menanggulangi Pencemaran Air,
- Mengimplementasikan Apa yang Sudah Dipelajari Tentang Pengelolaan Air,
- Memenuhi Persyaratan Kompetensi Berdasarkan SKKNI POPAL.
Materi SKKNI Sertifikasi POPAL
Peserta akan mendapatkan e-materi berupa soft file (pdf) beserta materi pembelajaran sesuai dengan SKKNI POPAL yang berlaku.
Berikut materi Pelatihan POPAL BNSP.
| Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Air limbah (POPAL) | ||
| SKKNI Nomor 187 Tahun 2016 | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah. |
| 2. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). |
| 4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. |
| 5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah. |
Persyaratan Training POPAL
Pelatihan Operasional Pengelolaan Air Limbah ini terbuka untuk siapapun yang ingin mengikuti sertifikasi POPAL BNSP.
Persyaratan pelatihan POPAL diantaranya sebagai berikut.
Pendidikan Terakhir:
- Pendidikan SMA/SMK, pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang terkait, atau
- Pendidikan D3, pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait, atau
- Pendidikan S1, pengalaman kerja minimal 1 tahun bidang POPAL.
Dokumen:
- Copy Ijazah Terakhir
- Copy KTP & NPWP
- CV / Portofolio
- Pas Foto Latar Merah Ukuran 3×4 (4 lembar)
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Copy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Uraian Pekerjaan / Job Desk
- Bukti JSA, Work Permit, Risk Asessment, Pembuatan Program K3, dan lainnya.
Durasi dan Jadwal Pelatihan POPAL
Sertifikasi PPPA ini memiliki durasi selama 3 hari, yang terdiri dari 2 hari pembekalan materi + 1 hari assessment.
Berikut kami sampaikan jadwal sertifikasi POPAL. Untuk pendaftaran pelatihan POPAL dan informasi lainnya, silakan hubungi kontak kami.
Investasi / Biaya Sertifikasi POPAL
PT Integra System Indonesia menyelenggarakan pelatihan pengolahan Air Limbah seperti PPPA dan POPAL Sertifikasi BNSP. Berapa harga pelatihan POPAL? Silahkan hubungi kami untuk info Biaya sertifikasi POPAL.


