Daftar Regulasi dan Peraturan K3 Lingkungan Hidup
Penerapan Regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memperketat penegakan hukum lingkungan dan menempatkan tanggung jawab besar pada perusahaan dan industri. Oleh karena itu, pelaku bisnis dan pengambil keputusan perlu memahami regulasi lingkungan secara menyeluruh agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi hukum.
Lebih dari sekadar kepatuhan, menjaga kelestarian lingkungan merupakan kewajiban bersama. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, perusahaan tidak hanya melindungi daya dukung lingkungan, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha dan kepercayaan publik.

Peraturan K3 Lingkungan Hidup
- UU Republik Indonesia No 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintah Daerah
- UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja
- PP Republik Indonesia No 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP Republik Indonesia No 6 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
- PP Republik Indonesia No 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
- PP Republik Indonesia No 21 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP Republik Indonesia No 22 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP Republik Indonesia No 23 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- PP Republik Indonesia No 30 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No 3 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No 4 Tahun 2021, Tentang Daftar Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No 5 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No 6 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE. 2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2021, Tentang Pengaturan Peralihan Pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2021, Nomor 22 Tahun 2021, dan Nomor 23 Tahun 2021.
Profesi di Bidang K3LH
Seiring pesatnya perkembangan industri, berbagai profesi strategis turut berkembang, termasuk profesi bidang K3 lingkungan hidup yang berperan penting dalam menjaga keberlangsungan dan kepatuhan perusahaan.
Dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem, ada beberapa profesi khusus di bidang lingkungan hidup. Namun, tidak semua orang dapat bekerja dalam bidang ini, ada beberapa pelatihan lingkungan yang dapat dipilih untuk digeluti.
Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk mengadakan training K3 lingkungan hidup. Berikut beberapa contohnya:
- Pelatihan Limbah B3 (MPLB3 dan OPLB3)
- Pelatihan Air Limbah (PPPA dan POPAL)
- Pelatihan Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU dan POIPPU)
- Dan lainnya.
Baca Juga : Langkah Tepat Penerapan K3 Lingkungan Hidup
PT Integra System Indonesia siap membantu anda untuk mengadakan training lingkungan hidup. Pelatihan lingkungan ini bertujuan untuk memberikan kompetensi dan keahlian di bidang lingkungan yang tersertifikasi BNSP.


