Peraturan dan Program Kerja Terkait Pengendalian Pencemaran Air
Pengendalian pencemaran air masih terus digalakkan karena permasalahannya yang tak kunjung surut, terutama di sekitar kota-kota besar dan industri.
Selain pencemaran air, terdapat beberapa dampak buruk, seperti banjir, bau yang tidak sedap di perairan, dan lainnya.
Dalam upaya menangani limbah air, pemerintah sudah menetapkan beberapa peraturan dan rancangan program kerja untuk mengurangi pencemaran air ini.
Dikutip dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, berikut kami sajikan uraian regulasi dan program kerja yang akan dilakukan dalam pengendalian pencemaran air.
Peraturan Terkait Pengendalian Pencemaran Air
Sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air.
Menjelaskan bahwa penanganan pencemaran air merupakan suatu usaha untuk mencegah dan menanggulangi air yang tercemar, serta memulihkan kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
Pengolahan air limbah ini dilakukan berdasarkan beberapa regulasi berlaku, yaitu:
- Undang – Undang No 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Kesehatan No 416/MEN.KES/PER/IX/1990, tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 01 Tahun 2010, tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014, tentang Baku Mutu Air Limbah
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 35 Tahun 1995, tentang Program Kali Bersih
- Peraturan Gubernur No 122 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Provinsi DKI Jakarta
- Peraturan Gubernur No 69 Tahun 2013, tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan dan/atau Usaha
- Keputusan Gubernur No 582 Tahun 1995, tentang Penetapan Peruntukan dan Baku Mutu Air Sungai/ Badan Air serta Baku Mutu Limbah Cair di Wilayah DKI Jakarta
- Instruksi Gubernur No 59 Tahun 2014, tentang Pengolahan Air Limbah Domestik pada Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Rencana Strategis 2017 – 2022 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
Program Kerja Untuk Mengatasi Pencemaran Air
Dalam melakukan upaya pengolahan air limbah, dibutuhkan personel khusus yang telah mengikuti pelatihan pengendalian pencemaran air.
Adapun beberapa rencana kerja Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2020 tentang pengendalian air tercemar, diantaranya:
- Memantau Kualitas Lingkungan Perairan Laut dan Muara Teluk Jakarta
- Memantau Kualitas Lingkungan Air Tanah
- Memantau Kualitas Lingkungan Air Sungai
- Memantau Kualitas Lingkungan Air Situ atau Waduk
- Merencanakan Pemantauan Kualitas Lingkungan Air Sungai dengan Sistem Onlimo (Online Monitoring)
- Menyediakan Jasa Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Penyedotan Limbah Septik Tank
- Melakukan Pengolahan IPAS TPST Bantar Gebang
- Membangun dan Memelihara Saluran Drainase atau Air Lindi
- Mengolah Air Limbah dan Memelihara IPAL Laboratorium
Sudah seharusnya kita menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, terutama di sektor perairan.
Karena air merupakan elemen penting bagi kebutuhan kita, jika air sudah tercemar maka kita tidak dapat memanfaatkannya.
PT Integra System Indonesia siap membantu anda untuk mengadakan pelatihan khusus pengendalian pencemaran air.
Pelatihan PPPA dan POPAL ini bertujuan untuk memberikan kompetensi dan keahlian di bidang pengolahan air limbah, dan tersertifikasi BNSP.



