Pelatihan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
Pelatihan K3 Umum KEMNAKER adalah pelatihan khusus yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi ahli profesi yang bertanggung jawab terhadap K3 di lingkungan kerja suatu industri.
Ahli K3 Umum adalah seorang ahli profesi yang memiliki keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja dan ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Berdasarkan Permenaker Nomor 02 tahun 1992 tentang tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. Peraturan tersebut berisi, “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.”
Adapun ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yaitu P2K3 berperan dalam proses pembinaan. Serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987 yang berbunyi, Sekretaris P2K3 ialah “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja” dari perusahaan tersebut.
Setelah mengikuti dan lulus dari sertifikasi AK3U KEMNAKER, Anda akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerja.
Tujuan Sertifikasi K3 Umum
Dengan dilaksanakannya training Ahli K3 Umum KEMNAKER, maka peserta diharapkan mampu:
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini.
- Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Materi Pelatihan Ahli K3 Umum
Berdasarkan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.KEP.69/PPK&K3/XII/2015, tentang Pedoman Pembinaan Calon Ahli K3 Umum.
Berikut materi training AK3U KEMNAKER RI dengan durasi 12 hari.
| NO | MATERI |
| 1 | Kebijakan K3 |
| 2 | Undang-Undang No.1 Tahun 1970 |
| 3 | Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3 |
| 4 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Listrik |
| 5 | Pengawasan Norma Penanggulangan Kebakaran |
| 6 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Konstruksi dan Bangunan |
| 7 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Mekanik |
| 8 | Pengawasan Norma Keselamatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan |
| 9 | Pengawasan Norma Kesehatan Kerja |
| 10 | Pengawasan Norma Bahan Berbahaya |
| 11 | Pengawasan Norma SMK3 |
| 12 | Laporan Kecelakaan Kerja |
| 13 | Konsep Dasar K3 |
Persyaratan Training K3 Umum
Pelatihan K3 Umum ini terbuka untuk siapapun yang ingin mengikuti training dan sertifikasi AK3U KEMNAKER.
Persyaratan Sertifikasi Ahli K3 Umum antara lain sebagai berikut:
- Softcopy Ijazah Minimal D3
- Softcopy KTP
- Softcopy Pasfoto dengan background merah
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
- Surat Keterangan Sehat terbaru dari Dokter (Paling lambat hari ke 2 saat pelatihan)
- Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya (Akan diberikan oleh PJK3)
Durasi dan Jadwal Sertifikasi AK3U KEMNAKER
Pelatihan K3 Umum memiliki durasi selama 12 hari dengan metode Online atau Offline Training. Untuk pendaftaran dan info lainnya silahkan menghubungi kami.
Berikut jadwal Pelatihan Ahli K3 Umum Sertifikasi KEMNAKER RI.
Investasi / Biaya Pelatihan K3 Umum
Biaya Sertifikasi AK3U KEMNAKER silahkan menghubungi kontak kami untuk info lebih lanjut.


