Inilah Cara dan Waktu Simpan Dalam Pengolahan Limbah B3
Pengolahan limbah B3 meliputi beberapa kegiatan, yaitu identifikasi, pengumpulan, pengangkutan, pembuangan, pemusnahan, serta penyimpanan limbah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Proses penyimpanan limbah B3 ini dilakukan oleh Ahli Profesi Penghasil Limbah, dengan tujuan untuk menyimpan sementara limbah yang dihasilkannya. Namun, terdapat cara dan waktu maksimal dalam penyimpanan limbah B3.
Limbah B3 tidak boleh disimpan melebihi waktu yang telah ditentukan, karena jika disimpan melewati batas waktu akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar. Dalam menyimpan limbah B3 juga harus sesuai dengan tata cara, terutama saat memilih wadah untuk penyimpanan limbah.
Berikut kami uraikan tata cara dan waktu maksimal masa penyimpanan limbah B3.
Cara Penyimpanan Sampah B3
Dalam menyimpan limbah B3 terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan terkait wadah kemasan yang wajib dipenuhi, yaitu:
- Menggunakan kemasan yang berbahan dasar logam atau plastik yang bisa mengemas Limbah sesuai dengan karakteristik Limbah B3.
- Mampu menahan Limbah B3 agar tetap berada di dalam kemasan.
- Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah kebocoran atau tumpah saat dilakukan proses penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan.
- Wadah wajib dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.
Baca Juga : Jenis Wadah yang Tepat Untuk Penyimpanan Limbah B3
Pengemasan Limbah B3 juga bisa menggunakan kemasan bekas, namun harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Kategori dan karakteristiknya sama dengan Limbah B3 sebelumnya.
- Kategori dan karakteristiknya saling cocok dengan Limbah B3 yang dikemas sebelumnya, atau telah dibersihkan, untuk kemasan bekas B3 atau Limbah B3 yang berbeda jenis dan karakteristiknya.
Waktu Maksimal Penyimpanan Limbah B3
Terdapat peraturan terkait limbah B3 yang menjelaskan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, salah satunya yaitu Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021.
Disebutkan juga bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama sebagai berikut:
| No | Waktu Maksimal Penyimpanan | Berat Limbah yang Dihasilkan Per Hari |
| 1 | 90 Hari | Sebesar 50 kg atau lebih |
| 2 | 180 Hari | Kurang dari 50 kg, untuk Limbah B3 kategori 1 |
| 3 | 365 Hari | kurang dari 50 kg, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum |
| 4 | 365 Hari | Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus |
Jika Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 harus melakukan beberapa hal, diantaranya:
- Memanfaatkan Limbah B3, Mengolah Limbah B3, atau Menimbun Limbah B3
- Menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain (Pengumpul, Pemanfaat, Penimbun, atau Pengolah Limbah B3)
- Mengekspor Limbah B3 dan Tata cara ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpindahan lintas batas Pengelolaan Limbah B3
Proses penanganan limbah B3 harus ditangani oleh petugas khusus, seperti Manajer Pengendalian Limbah B3 atau Operator Penanganan Limbah B3. Petugas limbah harus terlebih dahulu mengikuti proses training Pengelolaan Limbah B3.
PT Integra System Indonesia siap membantu anda untuk mengadakan pelatihan khusus penanganan limbah. Pelatihan limbah B3 ini bertujuan untuk memberikan kompetensi dan keahlian di bidang pengolahan limbah, dan tersertifikasi BNSP.



