Pelatihan Sertifikasi PLB3 BNSP
Sertifikasi PLB3 atau Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 adalah pelatihan khusus yang dirancang untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan bagi ahli profesi yang bertanggung jawab terhadap limbah B3 di suatu industri.
Terdapat peraturan perundangan lingkungan PP No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.”
Badan Nasional Sertifikasi Profesi adalah Lembaga independen untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia. Pelatihan di bidang limbah B3 adalah PLB3 yang telah update regulasi menjadi MPLB3, dan Operator Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3).

Jadwal Sertifikasi Limbah B3
Pelatihan PPLB3 / MPLB3 memiliki durasi selama 3 hari, yang terdiri dari 2 hari pembekalan materi + 1 hari uji assessment.
Jadwal PLB3 BNSP:
- 7 – 9 Oktober 2026
- 4 – 6 November 2026
- 2 – 4 Desember 2026
Info jadwal pelatihan lainnya silahkan klik tombol di bawah ini.
Materi Pelatihan PLB3
| Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) | ||
| SKKNI Nomor 187 Tahun 2016, SKKNI Nomor 191 Tahun 2019 | ||
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
| 1. | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). |
| 2. | E.381200.002.01 | Menentukan Sumber dan Kategori Bahaya Timbulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). |
| 3. | E.38PLB00.008.1 | Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 4. | E.38PLB00.002.1 | Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 5. | E.38PLB00.003.1 | Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 6. | E.38PLB00.004.1 | Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 7. | E.38PLB00.028.01 | Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 8. | E.38PLB00.005.1 | Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 9. | E.38PLB00.070.01 | Menyusun Rancangan Program Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 10. | E.38PLB00.072.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 11. | E.38PLB00.001.1 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
| 12. | E.38PLB00.006.1 | Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). |
Tujuan Sertifikasi PLB3
- Memahami peraturan perundangan lingkungan tentang pengelolaan dan pengendalian limbah B3
- Dapat melakukan identifikasi berbagai jenis, karakteristik, dan sumber limbah B3
- Mampu memahami dan mengelola limbah B3 secara tepat
- Mengetahui tentang manajemen pengurangan limbah B3
- Mempelajari inovasi dan teknologi terbaru untuk pemanfaatan limbah B3
- Merancang rencana strategis dalam program pengurangan dan pemanfaatan limbah B3
Persyaratan Training PLB3
- Scan Ijazah Terakhir (min SLTA Sederajat)
- Copy KTP / NPWP
- CV / Portofolio
- Pas Foto Latar Merah Ukuran 3×4
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
- Copy Sertifikat Pelatihan Bidang Terkait
- Uraian Pekerjaan / Job Desk
- Bukti JSA, Work Permit, Risk Asessment, Pembuatan Program K3, dan lainnya.
Fasilitas Peserta
- Trainer & Asesor Berpengalaman
- Sertifikat Resmi BNSP
- Sertifikat Pelatihan
- Panduan Pra Assessment
- Materi Tool Kit
- WA Group & Link Zoom (jika online)
- WA Group & Venue Pelatihan (jika offline)
- Coffee Break & Lunch (jika offline)
Biaya Sertifikasi PLB3 BNSP
PT Integra System Indonesia menyediakan pelatihan terkait Limbah B3 seperti MPLB3 (regulasi terbaru) dan OPLB3 bersertifikasi BNSP. Program ini dirancang untuk membekali peserta agar siap mengelola limbah B3 sesuai regulasi yang berlaku.
Biaya pelatihan dan sertifikasi PLB3 BNSP sebesar Rp8.500.000 per peserta. Bagi peserta yang ingin melakukan perpanjangan sertifikat PLB3, tersedia layanan perpanjangan dengan biaya Rp5.500.000 per sertifikat.
Untuk informasi harga spesial, promo, atau kerja sama perusahaan, silakan hubungi tim kami. Kami siap memberikan penawaran terbaik sesuai kebutuhan Anda.


